Jambi (ANTARA) - Dalam dinamika politik dan kebijakan publik, sebuah pernyataan sering kali tidak berhenti pada maksud awal subtansi pernyataan yang diberikan.
Namun dapat menjadi critical point bagi yang memberikan pernyataan apabila isi pernyataan dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Begitu juga dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait gaji guru dan dosen yang baru-baru ini mencuat. Ucapan yang sejatinya menyoroti persoalan beban fiskal negara berubah menjadi bola panas di ruang publik.
Frasa yang kemudian ditafsirkan sebagai “guru adalah beban negara” segera viral dan menimbulkan kegaduhan. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, Sri Mulyani tidak sedang merendahkan profesi guru maupun dosen, melainkan mengajak publik berpikir tentang bagaimana cara terbaik negara mengelola belanja pendidikan yang begitu besar.
Sayangnya, dalam iklim komunikasi publik yang kerap berlangsung serba cepat, potongan pernyataan tersebut mengalami reduksi makna. Alih-alih dipahami dalam konteks fiskal yang lebih luas, ia justru lebih sering ditafsirkan secara parsial dan emosional.
Akibatnya, ruang diskusi yang seharusnya berfokus pada keberlanjutan pembiayaan pendidikan dan strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kurang optimal untuk berkembang.
Namun di balik dinamika kritis terkait tenaga pendidik yang terus berkembang, terdapat urgensi yang jauh lebih mendesak untuk dicermati: bagaimana perjalanan panjang pemerintah dalam menyejahterakan tenaga pendidik dan memastikan profesi guru serta dosen benar-benar mendapat prioritas.
Sebab, kesejahteraan pendidik bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan fondasi strategis bagi masa depan bangsa dan di era pemerintahan Presiden Prabowo, urgensi ini semakin nyata karena masuk dalam kerangka besar astacita yang menempatkan pembangunan manusia unggul sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.
Perjalanan Panjang Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Sejak program sertifikasi guru diluncurkan, pemerintah menaruh perhatian besar pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Pada awalnya, jumlah penerima tunjangan masih terbatas. Namun, seiring berjalannya waktu, skala penerimaannya semakin meluas. Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa hingga tahun 2020, lebih dari 1,7 juta guru telah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Angka tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan ini membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan pendidik di seluruh pelosok negeri.
Perkembangan lebih lanjut memperlihatkan peningkatan jumlah penerima hingga 2024. Berdasarkan catatan resmi, pada akhir tahun 2024 tercatat sebanyak 1.771.813 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima berbagai bentuk tunjangan, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, hingga insentif.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.085.766 guru ASN menerima TPG, 52.097 guru ASN memperoleh tunjangan khusus, sementara 636.950 lainnya mendapatkan insentif.
Tidak hanya bagi ASN, perhatian pemerintah juga menjangkau para guru non-ASN. Sebanyak 330.750 guru non-ASN pada tahun 2024 turut merasakan manfaat program ini, dengan pembagian sekitar 245.000 penerima TPG, 28.912 penerima tunjangan khusus, dan 56.836 penerima insentif.
Dengan demikian, secara total lebih dari 2 juta guru di Indonesia telah menikmati dukungan pemerintah melalui berbagai bentuk tunjangan sertifikasi.
Harapannya, dengan guru yang lebih sejahtera, proses belajar mengajar di kelas dapat berlangsung dengan lebih baik, dan pada akhirnya menghasilkan generasi bangsa yang unggul.
Selain dengan peningkatan tunjangan profesionalisme, Pemerintah kemudian meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan memperkuat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang tidak hanya untuk murid tetapi juga membantu sekolah menutupi honor tambahan bagi guru non-PNS.
Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak guru honorer yang hanya menerima Rp300 ribu–Rp700 ribu per bulan, jauh di bawah UMR.
Namun demikian menurut hasil riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) bahwa penghasilan guru honorer dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan alokasi maksimal 50-60 persen dinilai tidak cukup.
Simulasi IDEAS pada laporan tahun 2024 lalu menunjukkan rata-rata gaji guru honorer berkisar antara Rp 780 ribu hingga Rp 3,3 juta, dengan jenjang SD menduduki posisi terendah di Rp 1,2 juta dan SMK tertinggi di Rp 3,3 juta.
Sedangkan untuk madrasah, kondisinya masih memprihatinkan, dengan rata-rata gaji guru madrasah hanya sekitar Rp 780 ribu.
Untuk dosen, pemerintah sejak lama memberikan tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan guru besar. Salah satu bentuk dukungan adalah tunjangan fungsional dosen, yang diberikan sesuai jenjang jabatan akademik.
Berdasarkan regulasi terakhir, tunjangan ini berkisar dari Rp375.000 per bulan untuk dosen asisten ahli, hingga Rp1.350.000 per bulan untuk dosen dengan jabatan lektor kepala.
Di atas itu, seorang profesor atau guru besar berhak mendapatkan tunjangan kehormatan yang nilainya signifikan, yakni sekitar Rp13 juta per bulan.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja, sehingga menjadi tambahan penting dalam menopang kesejahteraan dosen senior.
Sehingga dengan demikian, meski masih menghadapi tantangan dalam hal kecukupan dan birokrasi, kebijakan tunjangan dosen tetap menjadi langkah maju dalam upaya menyejahterakan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Era Baru Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Memasuki dekade 2020-an, wajah pendidikan nasional mulai mengalami perubahan besar seiring dengan dorongan transformasi digital.
Pemerintah menegaskan bahwa kualitas tenaga pendidik tidak hanya diukur dari kemampuan mengajar di ruang kelas, tetapi juga dari kemampuannya menguasai teknologi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Inisiatif seperti Program Guru Penggerak dan Kampus Merdeka hadir sebagai jawaban atas tuntutan tersebut. Melalui program ini, guru dan dosen diberi ruang untuk memperluas kompetensinya, mengembangkan kurikulum yang lebih relevan, sekaligus membangun jejaring profesional yang memungkinkan mereka untuk terus belajar.
Pelatihan berbasis digital juga diintensifkan, baik melalui platform resmi Kementerian Pendidikan maupun kolaborasi dengan berbagai mitra swasta, sehingga para pendidik lebih siap menghadapi era pembelajaran hibrida.
Namun, upaya peningkatan kapasitas guru tidak akan lengkap tanpa menyentuh aspek kesejahteraan. Pemerintah menyadari bahwa kualitas pendidikan sulit dicapai jika guru masih dibayangi masalah ekonomi.
Karena itu, selain tunjangan sertifikasi yang telah berjalan sejak lama, pemerintah meluncurkan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terpencil).
Skema ini dirancang untuk memberikan insentif tambahan, mengingat beratnya tantangan yang dihadapi guru di daerah dengan keterbatasan infrastruktur. Misalnya, banyak guru di pedalaman Papua atau Maluku yang harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan transportasi terbatas demi hadir di sekolah. Insentif khusus ini diharapkan tidak hanya menjadi penopang kesejahteraan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian di garis depan pendidikan.
Meski demikian, distribusi program masih menghadapi kendala. Tidak semua guru di wilayah 3T mendapatkan akses secara merata, dan sebagian bahkan masih menunggu realisasi pencairan tunjangan yang sering tersendat oleh hambatan birokrasi.
Di penghujung periode pemerintahan 2019–2024, muncul pula kebijakan besar yang menyentuh jutaan guru honorer: pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam memperlakukan guru honorer yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian.
Sebelumnya, banyak guru honorer hanya menerima upah di bawah standar bahkan ada yang berkisar Rp300.000–Rp500.000 per bulan tanpa jaminan sosial maupun kepastian karier. Melalui PPPK, guru honorer akhirnya mendapatkan gaji sesuai standar ASN, akses ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta peluang peningkatan kompetensi yang lebih terstruktur.
Pemberlakuan kebijakan ini sejatinya membawa dua implikasi besar. Pertama, dari sisi sosial, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK memberi kepastian dan motivasi yang signifikan bagi profesi guru.
Kesejahteraan yang lebih baik memungkinkan guru fokus pada peningkatan kualitas pengajaran, alih-alih memikirkan pekerjaan sampingan demi menutup kebutuhan hidup.
Kedua, dari sisi kebijakan publik, langkah ini memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan status kepegawaian yang sudah menjadi isu menahun dalam dunia pendidikan Indonesia.
Meski demikian, tantangan tetap ada: beban fiskal negara untuk membayar gaji dan tunjangan ASN PPPK semakin besar, sementara kebutuhan akan peningkatan kualitas pembelajaran juga terus mendesak.
Harapan Baru Astacita Bagi Tenaga Pendidik
Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pendidikan tidak lagi sekadar dipandang sebagai urusan teknis penyediaan sekolah, buku, atau sarana pembelajaran.
Ia ditempatkan dalam kerangka besar Astacita yaitu delapan misi pembangunan nasional yang salah satu pilar utamanya adalah membangun sumber daya manusia unggul: sehat, cerdas, produktif, sekaligus berkarakter Pancasila. Dalam kerangka inilah tenaga pendidik diposisikan sebagai ujung tombak.
Mereka bukan hanya penyampai ilmu, melainkan juga pembentuk karakter generasi yang akan menentukan wajah Indonesia Emas 2045.
Langkah pertama yang menonjol adalah dorongan peningkatan anggaran yang lebih terarah. Komitmen untuk menjaga alokasi minimal 20 persen dari APBN bagi sektor pendidikan tetap dipertahankan.
Namun, berbeda dari praktik sebelumnya yang sering kali lebih dominan pada belanja rutin atau infrastruktur fisik, pemerintahan baru memberi tekanan agar sebagian signifikan dari anggaran tersebut dialokasikan langsung untuk kesejahteraan guru dan dosen.
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli para tenaga pendidik, tetapi juga menciptakan rasa keadilan dan penghargaan yang nyata atas kontribusi mereka.
Dengan begitu, kualitas pendidikan tidak lagi hanya diukur dari angka partisipasi sekolah, melainkan dari kualitas hidup dan motivasi para pengajar.
Di sisi lain, persoalan klasik guru honorer mendapatkan jawaban melalui percepatan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara, terutama lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selama ini, diskriminasi antara guru ASN dan non-ASN menciptakan ketidakpastian kesejahteraan, baik dari sisi gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial.
Dengan target pengangkatan jutaan guru honorer, pemerintah berupaya menutup kesenjangan ini, sekaligus memastikan bahwa status kepegawaian yang jelas akan mendorong stabilitas motivasi kerja dan keberlanjutan profesi guru.
Lebih jauh, Astacita juga menekankan pentingnya pola insentif berbasis kinerja. Artinya, guru dan dosen tidak lagi hanya dinilai dari kehadiran atau masa kerja, tetapi dari kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Pendekatan ini diharapkan memberi ruang apresiasi bagi mereka yang berprestasi, sambil mendorong iklim kompetisi sehat antar tenaga pendidik untuk terus berinovasi.
Transformasi pendidikan di bawah Astacita juga ditopang oleh digitalisasi. Pandemi telah memberi pelajaran penting bahwa teknologi dapat menjadi jembatan kesenjangan pembelajaran.
Karenanya, guru dan dosen akan semakin difasilitasi dengan platform pembelajaran daring, pelatihan berbasis digital, serta infrastruktur penunjang di sekolah maupun kampus.
Dengan langkah ini, tenaga pendidik diharapkan tidak lagi terjebak pada metode konvensional, tetapi mampu menghadirkan kelas yang lebih interaktif, adaptif, dan sesuai tuntutan zaman.
Tidak kalah penting, hubungan antara dunia pendidikan dan dunia usaha ditempatkan dalam kerangka kolaborasi strategis. Khususnya di tingkat pendidikan vokasi, guru SMK dan dosen perguruan tinggi diarahkan untuk lebih dekat dengan industri, baik melalui program magang, pelatihan bersama, maupun dukungan fasilitas laboratorium.
Dengan pola ini, pendidikan tidak hanya mencetak lulusan berijazah, tetapi benar-benar melahirkan tenaga kerja terampil yang siap bersaing di pasar kerja global.
Keseluruhan strategi ini menandai adanya paradigma baru: kesejahteraan tenaga pendidik bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Presiden Prabowo menaruh harapan bahwa investasi pada guru dan dosen akan menghasilkan efek berantai: meningkatnya kualitas pembelajaran, bertumbuhnya inovasi, hingga meningkatnya daya saing bangsa.
Jika konsisten dijalankan, visi ini dapat menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Polemik tentang guru sebagai beban negara semestinya menjadi titik balik untuk menyusun narasi baru pendidik adalah investasi masa depan bangsa.
Sejarah membuktikan bangsa yang menyejahterakan gurunya akan menuai generasi emas yang siap menghadapi tantangan global dan astacita Presiden Prabowo memberi harapan baru bahwa kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar jargon, melainkan prioritas nyata dalam strategi pembangunan nasional yang dijalankan Pemerintah.
