Muaro Jambi (ANTARA) - Pusat Studi Kajian Halal (PSKH) dan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Jambi (Unja) telah menjalin kerja sama dengan melakukan kunjungan ke Institut Pengkajian Produk Halal (IPPH) Universiti Putra Malaysia (UPM) di Selangor, Malaysia.
Koordinator PSKH Unja, Mar Atun Saadah, di Jambi Rabu mengatakan kegiatan kunjungan itu merupakan bagian dari penjajakan kerjasama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unja dengan UPM.
Kerja sama ini bukan kolaborasi pertama antara Unja dan UPM, sebelumnya Deputi Direktur IPPH UPM, Prof. Dr. Yus Aniza Yusof pernah menjadi pembicara kunci pada seminar internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Pertanian pada tahun 2024.
"Prof Yus menyampaikan rasa antusiasnya untuk melaksanakan kolaborasi penelitian, pengabdian dan pengajaran dengan kedua Pusat Studi LPPM Universitas Jambi tersebut, maka kita tindak lanjuti kerja sama itu," kata Mar Atun.
Dia juga menyampaikan tantangan dan peluang riset dari praktik ekosistem halal di Indonesia yang berbeda dari Malaysia, dimana sertifikasi halal di Indonesia yang saat ini memasuki fase mandatory (kewajiban) menghasilkan berbagai inovasi program yang memberikan kemudahan dan kecepatan sertifikasi halal bagi dunia usaha sehingga hal tersebut mendatangkan tantangan yang juga luar biasa.
“Cita-cita menjadi pusat halal dunia ini jangan sampai membuat kita terlena dari tujuan utama UU Jaminan Produk Halal itu sendiri, yaitu prinsip perlindungan terhadap konsumen muslim, sehingga kualitas sertifikasi halal harus tetap diutamakan”, ungkap Mar Atun Saadah.
Pengukuran dampak dari industri halal dengan pendekatan Life Cycle Assessment sebagai alat ukur dampak lingkungannya dan meyakini bahwa produk, proses dan sistem halal memiliki nilai-nilai baik yang juga berdampak baik bagi lingkungan.
IPPH UPM sendiri merupakan pusat riset dan pengujian produk halal yang menjadi rujukan bagi industri di seluruh Malaysia untuk melakukan pengujian produk. Kontribusi riset IPPH UPM salah satunya dalam penetapan fatwa halal terhadap persentase kandungan alkohol pada produk makanan dan minuman.
Unja mengambil kesempatan ini untuk menegaskan kontribusinya agar terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
