Kota Jambi (ANTARA) - Ombudsman Jambi menyebut sebanyak 16 ribuan kaum disabilitas wajib dapat layanan khusus demi terciptanya percepatan penerimaan dan penyelesaian laporan administrasi kependudukan.
"Pelayanan terhadap disabilitas harus fokus, saya berharap tidak ada laporan dikarenakan mengalami kendala pelayanan. Jika ada temuan cepat selesaikan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi di Jambi, Selasa.
Ia menekankan seluruh Dinas Sosial (Dinsos) di kabupaten dan kota dapat memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi, terutama bagi penyandang disabilitas.
Mengingat, kaum disabilitas di Provinsi Jambi angkanya cukup besar. Seluruhnya membutuhkan administrasi sama dengan masyarakat umum lainnya. Untuk itu, Ombudsman ingin memastikan pelayanan bagi mereka yang memiliki hubungan erat, terutama bagi penerima bantuan.
Apalagi, saat ini syarat penerimaan bantuan harus memiliki kelengkapan administrasi seperti KTP dan dokumen-dokumen lain.
Selama ini, Ombudsman sering mendapat keluhan, masih ditemukan pelayanan kaum disabilitas masih seperti orang normal.
Saiful meminta Dinsos melakukan akselerasi melakukan layanan jemput bola, menghindari penyandang disabilitas datang berulang untuk menyelesaikan urusan administrasi kependudukan.
Menurut dia, prinsip paling substantif dalam pelayanan adalah cepat, murah dan mudah untuk menciptakan kepuasan bagi masyarakat.
Pelayanan tidak harus dilihat dari sisi fasilitas, pelayanan yang baik merupakan perpaduan antara harmonisasi interaksi pengguna dan pemberi layanan.
"Siapapun yang mengalami kendala layanan lapor ke Ombudsman, tidak perlu datang, cukup melalui saluran komunikasi telepon seluler. Tindakannya sama, kenapa di mudahkan, karena sifat layanan itu harus mudah murah dan cepat," tegasnya.
