Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli siap mengkaji masukan dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan.
"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang pertama tentu kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan KSP-PB. Kita akan kaji ini dan saya yakin ini masukan konstruktif untuk kemudian bagi pemerintah akan lihat bersama," ujar Yassierli dalam audiensi pimpinan DPR RI, pemerintah dengan Presidium KSP-PB di Jakarta, Selasa.
Kemenaker sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
"Selama ini memang kita sudah koordinasi dengan Pimpinan Komisi IX dan memang kita mengikuti tadi sudah ada kajian akademik, sudah ada juga konsultasi publik yang sudah dilakukan dengan buruh dan juga dengan pengusaha," kata Yassierli.
Dia mengatakan bahwa masukan dari KSP-PB tersebut bisa memperkaya kajian-kajian yang sudah dilakukan, sehingga nanti pada saatnya pemerintah memberikan masukan terhadap RUU-nya.
"Saya yakin ini akan bisa mempercepat sesuai dengan harapan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh terutama KSP-PB," kata Yassierli.
Sebagai informasi, KSP-PB menyerahkan naskah yang berisi pokok-pokok pemikiran, acuan, dan masukan untuk DPR RI guna membahas RUU Ketenagakerjaan.
Selain itu, naskah tersebut juga diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran.
Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) meminta kepada DPR RI untuk mengatur rasio upah antara buruh dengan manajer hingga direksi, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Perwakilan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan rasio upah terendah dan tertinggi harus dibuat perbandingannya agar mencegah kesenjangan upah yang sangat jauh antara buruh di level terbawah dan bosnya. Saat ini, kata dia, rakyat pun selalu menyoroti soal ketimpangan upah.
Menurut dia, negara-negara lain pun sudah memberlakukan rasio upah dengan perbandingan. Karena dia menilai sejauh ini ketimpangan upah yang terjadi sangat jauh antara buruh dan bosnya.
Selain itu, dia juga meminta RUU itu mengatur agar pesangon juga diberikan kepada pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut dia, pekerja dengan kategori itu juga sama-sama mengabdi dengan kurun waktu sekian lama.
