Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi nilai kepengurusan legalitas tanah di daerah tersebut rendah banyak laporan masuk dari masyarakat yang kesulitan melakukan jual beli karena terbentur nama kepemilikan.
"Masih banyak sertifikat tanah atas nama orang lain, terutama di daerah eks transmigrasi. Dulu proses jual beli nya sederhana sekali, sehingga mereka tidak sempat melakukan balik nama," kata Sekda Muaro Jambi , Budhi Hartono di Muaro Jambi, Minggu.
Menurut Budhi, persoalan kepemilikan sertifikat atas nama orang lain harus segera di selesaikan, mengindari permasalahan yang berpotensi timbul di kemudian hari.
Temuan sertifikat atas nama orang lain, umumnya berada di daerah transmigrasi, seperti di desa Mingkung Jaya, Trimulya Jaya, Sido Mukti di Kecamatan Sungai Gelam, termasuk sejumlah wilayah lain di Muaro Jambi.
Menurutnya, pada masa pembukaan lahan transmigrasi sekitar tahun 80 awal, masyarakat ada yang tidak betah. Sebagian peserta memutuskan pulang ke daerah asal di pulau Jawa.
Penjualan tanah pada masa itu hanya dilakukan melalui kesepakatan tertulis, tanpa diketahui oleh notaris. Akibatnya saat ini masyarakat kesulitan menjual ulang tanah tersebut karena kepemilikan tidak sesuai dengan nama yang tercantum.
Budhi mengimbau kepada masyarakat, berhimpun membuat kelompok, mengajukan permohonan ke pengadilan setempat.
Upaya kolektif seperti itu menjadi solusi, untuk kepastian hukum kepemilikan tanah. Pemerintah daerah akan membantu proses tersebut. Siap menjadi jembatan ke pengadilan dan kantor Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Solusi nya melalui penetapan pengadilan, kita kalau urus sendiri energi nya besar, dulu sudah di coba di Petaling, belum secara kolektif. Silahkan buat surat, sampaikan data, kita coba komunikasi dengan tim GTRA tim yang akan membahas, kita akan respon dan kita bicarakan solusi," terang Sekda.
