Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bagi kendaraan roda enam dalam kota sebagai upaya mengurai kemacetan.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin, mengatakan langkah itu diambil untuk mengatasi antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga, terutama pada jam sibuk.
Kebijakan pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, memperlancar arus kendaraan, serta memastikan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
"Mulai hari ini, Senin, (6/10) kendaraan roda enam hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang berada di wilayah pinggiran Kota Jambi," katanya.
Adapun tujuh SPBU yang diperbolehkan melayani pengisian solar bagi kendaraan roda enam antara lain SPBU Simpang Gado-Gado di Kecamatan Jambi Timur, SPBU Paal Tujuh di Kecamatan Paal Merah, SPBU Paal 10 di Kecamatan Kota Baru, SPBU Talang Bakung di Kecamatan Paal Merah, SPBU Lingkar Selatan di Kecamatan Paal Merah, SPBU Bagan Pete di Kecamatan Alam Barajo, dan SPBU Aurduri di Kecamatan Telanaipura.
Maulana mengatakan tujuh SPBU yang disiapkan wajib beroperasi 24 jam sehingga sopir truk dan pengemudi kendaraan besar tidak kesulitan mendapatkan solar agar kebutuhan kendaraan terpenuhi dengan suplai BBM yang mencukupi.
Sementara, kata dia, sepuluh SPBU di area dalam kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi.
Maulana menambahkan, kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan LPG tetap diperbolehkan mengisi solar, namun harus disertai bukti bahwa kendaraan tersebut sedang membawa muatan.
Pemerintah setempat juga menurunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Ia berharap masyarakat tidak lagi terganggu oleh antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota, karena kebijakan tersebut dibuat demi kenyamanan dan kepentingan bersama.
