Kota Jambi (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Ahmad Bestari menyatakan pihak pemerintah daerah setempat bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jambi tengah mencari solusi penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Sedang berupaya mencari jalan penyelesaian bersama BPN dan pihak terkait," katanya di Jambi, Ahad.
Menurut dia, berdasarkan hasil pendalaman masalah itu diduga adanya proses manipulasi data sertifikat, di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM IV) Gelam Baru, melibatkan oknum tertentu.
Dasar kuat itu, kata dia, membuat Pemprov meminta pihak ATR/BPN Jambi melakukan penelusuran, mengurai dari awal untuk menemukan sumber masalah.
"Kita tunggu dulu hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari BPN,” lanjut dia.
Sebelumnya (20/8) Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara membahas permasalahan lahan transmigrasi tersebut bersama pemerintah daerah dan warga serta pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan tersebut, Mantan Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016, Burhanudin Mahir menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan tanda tangan persetujuan penerbitan sertifikat.
Program transmigrasi di Gambut Jaya, berdasarkan rencana dialokasikan untuk 200 kepala keluarga (KK) pada tahun 2009. Peserta program tersebut dikombinasikan dengan transmigrasi lokal sebanyak 100 KK penduduk Muaro Jambi, dan 100 KK lainnya didatangkan dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2029, peserta ditempatkan di Satuan Pemukiman Empat (SP4), Gambut Jaya, dengan perjanjian akan mendapat jatah lahan seluas dua hektare.
Namun, hingga saat ini mereka baru mendapat jatah lahan seluas 0,6 hektare. Lahan usaha yang dijanjikan hingga 2025 tidak pernah di berikan oleh peserta transmigrasi.
