Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun non-ASN, akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
TPG diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional. Selain mendorong kesejahteraan, tunjangan ini juga diharapkan memperkuat peran guru sebagai garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat hingga semester pertama tahun 2025, terdapat 1.853.487 guru yang telah menerima TPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.460.952 orang merupakan guru ASN, yang terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, sementara penerima 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.
Jadwal pencairan TPG 2025
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.
Jadwalnya dibedakan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN, atau disamakan, agar proses penyaluran dana berjalan lebih teratur. Rincian jadwal pencairan TPG tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: Mulai April 2025
Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Mulai Juli 2025
Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Mulai Oktober 2025
Triwulan IV
- ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Saat ini, penyaluran TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang berlangsung pada Oktober 2025. Sementara itu, guru ASN daerah telah menerima pembayaran tunjangan pada September lalu. Setelahnya, penyaluran TPG triwulan IV dijadwalkan dimulai pada November 2025 mendatang.
Besaran TPG bagi guru ASN daerah ditentukan sebesar satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan untuk 12 bulan. Sementara bagi guru non-ASN, besarnya tunjangan ditetapkan Rp2 juta per bulan dikali 12 bulan.
Adapun bagi guru non-ASN yang telah mendapatkan penyesuaian (inpassing), tunjangannya disetarakan dengan gaji pokok yang tercantum pada hasil verifikasi inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan.
Mekanime penyaluran TPG 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran langsung ke rekening pribadi guru, tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda). Sehingga tidak ada lagi perantara penyaluran dan mengurangi beban administrasi keuangan Pemda.
Penyaluran TPG dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), setelah proses verifikasi data guru penerima selesai dilakukan. KPPN merupakan unit pelaksana yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Mekanisme baru ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan, transparansi pengelolaan dana tunjangan, dan mendukung profesionalitas guru dalam mengajar.
Kendati demikian, agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, para guru perlu memastikan telah memperbarui data Dapodik, nomor rekening aktif dan sudah tervalidasi, memiliki sertifikasi pendidik yang sah, serta tercatat aktif mengajar selama 24 jam per minggu.
