Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerbitkan instruksi wali kota setempat untuk dijadikan landasan upaya preventif dalam mencegah aksi kekerasan dan aktivitas geng motor yang belakangan kembali marak dan meresahkan masyarakat.
Wali Kota Jambi Maulana, di Jambi, Rabu, menegaskan instruksi pencegahan maraknya geng motor yang melibatkan anak di bawah umur itu mulai berlaku pada 15 Oktober 2025.
Penegasan itu disampaikan Maulana usai memimpin rapat evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi serta aparat penegak hukum di Aula Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA).
Menurut dia, rapat tersebut sebagai langkah preventif, promotif dan represif untuk menangani kasus geng motor dan kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama aparat penegak hukum, kata dia, mayoritas pelaku aksi geng motor dan balap liar merupakan remaja berusia di bawah 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
"Kami mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi yang mengatur jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun, mulai berlaku pada 15 Oktober 2025," katanya.
Dia menjelaskan instruksi tersebut mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun. Anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak.
Pemerintah kota setempat juga menginstruksikan seluruh camat, lurah, hingga ketua rukun tetangga (RT) bekerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pengawasan rutin di wilayah masing-masing..
Maulana menegaskan langkah itu tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif. Sosialisasi akan digencarkan melalui masjid, majelis taklim dan lembaga pendidikan agar orang tua turut aktif mengawasi anak mereka.
"Ini menjadi upaya bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari pergaulan negatif dan tindakan kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka," kata dia.
Rapat tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Jambi Maria Magdalena dan Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan, serta diikuti jajaran terkait di lingkungan Pemkot Jambi.
