Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari, Jambi melakukan penertiban terhadap usaha internet yang tidak mempunyai perizinan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang Hari Ridwan Noor di Muara Bulian, Kamis mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan dalam meneggakan peraturan daerah terkait izin provider internet di daerah setempat.
"Penertiban ini juga untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku usaha internet guna tertib dalam berusaha,"katanya.
Petugas Satpol PP melakukan pencabutan langsung tiang provider milik My Republik yang berada di jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian.
Penertiban ini bertujuan untuk setiap pelaku usaha provider internet harus mempunyai izin lengkap jika ingin mendirikan bangunan di daerah Kabupaten Batang Hari.
"Bagi pelaku usaha internet my republik ini segera lengkapi izin pendirian tiang internet tersebut sehingga keberadaan dari tiang-tiang internet lebih legal,"ujarnya
Ridwan juga menambahkan penertiban ini merupakan bentuk rekomendasi dari organisasi perangkat daerah terkait, serta laporan masyarakat atas berdirinya tiang internet tidak berizin tersebut.
Pemerintah daerah setempat memberikan waktu kepada pelaku usaha internet untuk melengkapi izin pendirian tiang tersebut.
"Kami sudah beritahukan kepada pelaku usaha untuk waktu maksimal satu minggu,"tutupnya.
