Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi mengimbau orang tua lebih aktif dalam mengawasi anak yang berusia di bawah 18 tahun guna mencegah terlibat dalam aksi geng motor yang belakangan marak terjadi.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Kamis, mengatakan keluarga berperan penting dalam mengawasi dan membentuk perilaku anak untuk mencegah mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah.
Dia menilai pelaku aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum didominasi usia di bawah 18 tahun yang masih berstatus pelajar.
"Kami mengajak orang tua, RT, tokoh agama dan masyarakat untuk bersinergi mengawasi anak agar tidak menjadi korban atau pelaku tindak kriminal di lingkungan sosial. Ini adalah upaya bersama," kata Maulana.
Pemerintah setempat juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2025 tentang penerapan upaya preventif dan represif terhadap aksi kelompok kriminal bermotor.
"Kebijakan ini didasarkan pada hasil keputusan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi pada 14 Oktober 2025," katanya.
Pemerintah Kota Jambi menetapkan sejumlah kebijakan upaya preventif antara lain penerapan pembatasan kegiatan berkumpul lebih dari dua orang dalam bentuk konvoi kendaraan bermotor yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kemudian larangan beraktivitas di luar rumah bagi anak di bawah 18 tahun pada pukul 22.00 hingga 04.30 WIB untuk mencegah anak menjadi pelaku atau korban aksi kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi, kecuali ada keperluan mendesak yang didampingi oleh orang tua.
Pihak sekolah dan orang tua siswa bersinergi untuk melakukan pengawasan dan tindakan baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial yang diperlukan agar putra putri tidak terpengaruh hal negatif yaitu aksi kelompok kriminal bermotor.
Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkan langkah represif untuk menindak pelanggar atau pelaku tindak kriminal bermotor, antara lain teguran dan pembubaran kelompok disertai pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lalu dikembalikan kepada orang tua atau pengawas.
