Kota Jambi (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Jambi mendesak pemerintah provinsi di wilayah itu segera menyelesaikan permasalahan izin tambang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Kita sudah menjembatani agar mereka (dinas) menyelesaikannya. Ada perbedaan penafsiran kewenangan yang masing-masing merasa sama-sama berhak, tapi mereka sudah berjanji akan menuntaskan hal ini secepatnya,” kata anggota DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar di Jambi, Sabtu.
Ia menjelaskan, komisi III telah memanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi. Segera mencari solusi atas persoalan tambang yang terjadi di kabupaten itu.
Dalam pertemuan itu, dewan minta persoalan kewenangan tersebut tuntas dalam tempo singkat, menghindari kemungkinan terburuk yang bisa terjadi akibat dugaan praktik menyimpang tersebut.
Lanjut dia, persoalan kebijakan kewenangan menjadi penyebab utama pemerintah daerah belum bisa bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi izin resmi.
“Sekarang bagaimana kita mau bertindak tegas, pemberi izinnya saja sedang berkonflik. PTSP merasa berwenang, ESDM juga merasa berwenang itu yang jadi masalahnya,” tegas politisi Golkar itu.
Jahfar menegaskan, legislatif memiliki kepentingan terhadap usaha penertiban tambang di Jambi, demi meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Legalitas para penambang galian C termasuk tanah uruk sangat diperlukan guna mendukung keberlanjutan iklim usaha yang harus di jaga.
"legalitas para penambang ini menjadi bagian penting dari itu," tambahnya.
