Kabupaten Tanjung Jabung Timur (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Elpsina mendorong percepatan pendirian pos pelayanan bantuan hukum (posbankum) sebagai solusi pembinaan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan, khususnya bagi warga kurang mampu dalam mendapatkan jaminan keadilan.
"Kita dorong, tahun depan kita beri anggaran (Kementerian Hukum) agar program meluas," kata dia di Jambi, Selasa.
Politisi PKB tersebut menambahkan, posbankum hingga tahun 2025 baru menyasar dua ribu desa di tanah air, realisasi tersebut dinilai masih jauh dari jumlah desa kelurahan yang ada di Indonesia.
Program tersebut lamban dijalankan karena keterbatasan anggaran pemerintah. Namun berdasarkan hasil dengar pendapat, kementerian terkait akan mengupayakan capaian pos pelayanan bantuan hukum menyasar 60 hingga 70 persen wilayah di Indonesia.
"Tahun depan kita siapkan lagi anggaran itu, tahun ini baru dimulai, Jambi baru ada tiga desa," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kehadiran pos pelayanan bantuan hukum dapat membantu penyelesaian permasalahan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Dengan harapan persoalan hukum yang terjadi di desa/kelurahan bisa diupayakan diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice, pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
Kementerian Hukum sepenuhnya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa/kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menjelaskan posbankum merupakan program prioritas Kementerian Hukum, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Tujuannya untuk proses keadilan sampai ke akar rumput,termasuk pemetaan permasalahan masyarakat desa agar tidak sampai ke ranah pengadilan.
Jika tidak bisa diselesaikan, posbankum memiliki peran menyiapkan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terdaftar di kantor wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum).
