Kota Jambi (ANTARA) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi menyatakan dukungan terhadap penerapan kebijakan Wali Kota Jambi Maulana untuk mengatasi tindakan kriminal geng motor yang marak di wilayah setempat.
Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat Usman di Jambi, Senin, menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Jambi Maulana karena telah menetapkan pembatasan kegiatan bagi anak dibawah usia 18 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2025 tentang penerapan upaya preventif dan represif terhadap aksi kelompok kriminal bermotor.
Ia menilai kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk meminimalisir aktivitas anak berkeliaran di malam hari agar tidak menimbulkan keresahan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga.
"Kami mendukung penuh kebijakan ini karena dapat mencegah anak terlibat tindakan kriminal seperti membawa senjata tajam (sajam), sekaligus menciptakan Kota Jambi yang lebih aman dan nyaman," katanya.
LAM juga menyatakan kesiapan dalam kolaborasi dengan dinas terkait agar kebijakan itu dapat dijalankan secara efektif sehingga anak dapat diawasi dengan baik dan potensi gangguan keamanan dapat diminimalisirkan.
"Kami telah meminta seluruh ketua LAM di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi terkait surat edaran itu di lingkungan masing-masing, khususnya kepada para orang tua yang anaknya terlibat dalam geng motor. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan anak dapat diawasi dengan baik," kata Aswan.
Pihaknya mengupayakan pendekatan persuasif ke lingkungan rumah agar orang tua yang sibuk tetap memperhatikan anak mereka.
"Kami juga meminta pemangku adat di tingkat RT berperan aktif untuk mengimbau warga melalui grup media sosial agar kebijakan Wali Kota Jambi tersampaikan dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kenakalan remaja dan aksi geng motor, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga anak mereka," katanya.
