Kabupaten Bungo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur, jasad korban ditemukan tewas mengapung di aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Minggu (26/10) siang.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku juga masih usia anak. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia di Bungo, Senin.
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima laporan dari saksi bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko. Saat itu saksi melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai, kemudian saksi meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi mayat ke tepi sungai.
Petugas yang datang ke lokasi menemukan korban dalam keadaan tanpa busana. Hasil pemeriksaan petugas, korban Melati (nama samaran) berusia 17 tahun, warga Kabupaten Bungo, bekerja di salah satu tempat usaha di kabupaten tersebut.
Berdasarkan keterangan dari rekan kerja, korban terlihat pergi bersama seorang pria yang diketahui sebagai kekasih sebelum Melati ditemukan tewas.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Satreskrim Polres Bungo beserta Unit Reskrim Polsek Bathin II babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo pada hari Senin (27/10).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul wajah korban, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding mobil.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti. Setelah korban tidak bergerak, pelaku menurunkan jasad korban dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan sekitar pukul 22.00 WIB, sebelum kembali ke rumah neneknya.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban diketahui sering pergi bersama pria lain.
Dalam peristiwa itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan yang di duga digunakan pelaku dan dua telepon genggam.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Kasat Reskrim.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026