Kota Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melimpahkan pasangan suami isteri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika jaringan Malaysia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Mayasari, di Kota Jambi, Jumat mengatakan bahwa perkara tersebut terkait jaringan narkotika Malaysia, disinyalir berkaitan dengan penampungan uang penjualan narkoba melalui pembukaan rekening baru yang dikelola oleh mereka.
Pasangan YS dan SS merupakan warga Provinsi Aceh. Kasus yang menjerat mereka merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika dari terdakwa AN, yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Keterlibatan dua orang tersebut berawal dari perintah jaringan tersebut membuka rekening tabungan. Untuk menghindari pelacakan, mereka membuka rekening tersebut di dua bank berbeda di Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan).
Dalam kasus TPPU yang berhasil dibongkar, aparat penegak hukum menyita uang sebesar Rp1,4 miliar yang di kumpulkan melalui dua rekening.
"Ada transaksi ratusan kali melalui rekening itu," jelas Aspidum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan bahwa kasus itu merupakan hasil pengungkapan 5,12 kilogram narkotika jenis sabu dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya.
"Berdasarkan pengungkapan bulan Juni 2025, kami kembangkan dan menelusuri aset ke Aceh, Medan, Jakarta dan Surabaya. Ini juga termasuk jaringan internasional," kata Kombes Pol Dewa.
Ia menambahkan, bahwa pasutri ini saat itu membuka dua rekening tersebut pada bulan Maret 2025. Mengetahui itu, pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil terbongkar.
"Peran mereka ini penampung, ada pengendali dari Malaysia kemudian pemegangnya adalah kedua pasangan (pasutri) ini dan kemudian ada pelaku yang saat ini sedang berjalan proses hukumnya di PN Jambi," sebutnya.
