Kota Jambi (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan tiga pelabuhan laut di Provinsi Jambi menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Keputusan tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di pintu-pintu masuk negara.
"Di wilayah Provinsi Jambi, terdapat tiga TPI Laut yang beroperasi aktif, yaitu Jambi, Kuala Tungkal, dan Muara Sabak, yang berperan penting dalam menjaga keamanan perairan dan kelancaran arus orang serta barang melalui jalur laut," kata Pelaksana Harian Kanwil Imigrasi Jambi, Habiburahman di Jambi, Senin.
Ia menjelaskan pembaharuan daftar tempat pemeriksaan imigrasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-11.GR.01.01 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 23 Oktober 2025.
Keputusan tersebut memperbarui serta menetapkan kembali lokasi-lokasi TPI di seluruh Indonesia, baik di pelabuhan laut maupun bandar udara, guna memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di pintu-pintu masuk Indonesia.
Penetapan pelabuhan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi memberikan berbagai kelebihan, antara lain tersedianya fasilitas dan petugas imigrasi resmi yang berwenang melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang, awak kapal, serta barang bawaan.
Lanjut Habib, status TPI juga memungkinkan pelabuhan berfungsi sebagai gerbang internasional yang membuka peluang peningkatan aktivitas ekonomi, investasi, dan pariwisata antarnegara.
Pembaruan itu menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem keimigrasian yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing. Kanwil Jambi berkomitmen mendukung penuh implementasi kebijakan ini dengan semangat Imigrasi Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel (Prima).
Selain tiga pelabuhan di Jambi, pemerintah menambah sejumlah titik baru, termasuk TPI Kijing di bawah Kantor Imigrasi Pontianak dan TPI Panipahan di bawah Kantor Imigrasi Bagansiapiapi, serta menyesuaikan beberapa kode TPI dan daftar TPI udara sesuai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara itu, pelabuhan yang belum berstatus TPI belum memiliki kewenangan untuk melayani perjalanan internasional secara langsung, sehingga pemeriksaan keimigrasian tetap harus dilakukan di pelabuhan terdekat yang telah berstatus TPI.
