Kota Jambi (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) wilayah Jambi dan Ombusdman bahas produk hukum Kota Jambi terkait pedagang kaki lima serta mengenai perusahaan umum daerah air minum yang dituangkan dalam peraturan daerah.
Dalam acara yang dikemas dalam tema rapat analisa dan penelaahan produk hukum daerah dari perspekif HAM, Kepala Perwakilan Ombusdman Jambi, Saiful Roswandi di Kota Jambi, Jumat, memberikan apresiasi terkait materi pembahasan yang ditelurkan oleh kantor wilayah hak asasi manusia.
Saiful menilai, kegiatan analisis tersebut sangat penting agar produk hukum yang berjalan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Termasuk bagian dari upaya mendekatkan keberpihakan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Di tambah lagi, bahwa hakikatnya negara dibentuk untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Oleh itu setiap pelayanan publik harus memahami bahwa tugas dan fungsi utama mereka adalah menjamin terpenuhinya HAM masyarakat.
"Negara hadir ya untuk itu, harus menjamin masyarakat semua produk undang-undang," katanya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Jambi, Noviyanti menegaskan komitmen kementerian untuk terus berperan aktif dalam memastikan setiap produk hukum daerah, dalam mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, integrasi prinsip HAM ke dalam regulasi daerah menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Hasil analisa dan telaah bersama kelompok masyarakat dan analisis itu akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi yang disampaikan oleh Kanwil Kementerian HAM Jambi kepada kepala daerah setempat sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan agar lebih berperspektif HAM.
Lanjut dia, rapat analisa dan penelaahan produk hukum daerah yang difokuskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
