Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan berkas empat orang tersangka bersama barang buktinya Rp8,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi Rabu mengatakan hari ini penyidik Tipikor akan menyerahkan berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK SMK bersama barang bukti yang kita sita uang hasil kejahatannya.
Tim resmi melimpahkan berkas perkara keempat tersangka berinisial WS, RWS, ES, dan ZH dari penyidik Polda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, untuk segera disidangkan ke pengadilan Tipikor Jambi.
Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Disdik Provinsi Jambi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. Kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan dinas.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebutkan, pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.
"Selain berkas perkara dan tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat," katanya.
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Peran dalam kasus ini keempat tersangka adalah diketahui tersangka RW merupakan broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.
Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dimana ada tiga Laporan Polisi (LP) baru, statusnya sudah penyidikan.
Dari tiga LP itu, tim penyidik Tipikor Jambi sudah minta keterangan Pengguna Anggara (PA) Disdik Provinsi Jambi saat itu VAD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdik yakni B, dan broker yakni D.
Penyidik Tipikor Jambi dalam waktu dekat akan mengungkap tiga kasus LP baru dalam perkara di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
