Kabupaten Bungo (ANTARA) - Polres Bungo, Polda Jambi, menyita tujuh unit kendaraan jenis minibus dan truk yang diduga digunakan memindahkan (kendaraan pelangsir) Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.
"Kendaraan-kendaraan tersebut disita lantaran menggunakan tangki modifikasi yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lain," kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono di Muaro Bungo, Jumat.
Kapolres menjelaskan penyitaan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan yang kerap menimbulkan gangguan dan antrean tidak tertib di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu.
Dari kegiatan operasi itu, kepolisian mengamankan tujuh unit kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan standar seperti kaca spion dan lampu, serta menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal.
Menurut Kapolres, keberadaan kendaraan tersebut tidak hanya menyebabkan kemacetan, namun juga sangat berisiko memicu konflik antarwarga di area SPBU.
Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan menjadi ancaman serius di jalan raya, apalagi antrean kendaraan pelangsir seringkali mengganggu aktivitas kendaraan lain. Secara teknis, kendaraan tersebut sangat berbahaya karena tanpa dilengkapi spion, lampu kode (sein) dan menggunakan tangki modifikasi yang rawan menyebabkan kecelakaan.
Menurut Natalena, operasi penertiban dilakukan secara terpadu oleh tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas Polres Bungo, dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas para koordinator praktek pelangsiran BBM ilegal tersebut.
Langkah itu diharapkan dapat menghentikan praktek pelangsiran BBM ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan hukum terhadap para koordinator mobil pelangsir guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bungo. Giat ini akan kami lakukan secara berkesinambungan," tegasnya.
