Kabupaten Tanjung Jabung Timur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Provinsi Jambi melakukan kegiatan razia insidental di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan menyita sejumlah benda berbahaya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, di Muara Sabak, Senin, mengatakan razia tersebut bukan sekadar rutinitas pengamanan, melainkan langkah strategis untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba serta barang-barang terlarang lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
"Kita ingin deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban guna mengantisipasi potensi kerawanan sejak awal, serta memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas dengan memutus rantai distribusi dan penggunaan," kata Kalapas.
Menurut Askari, razia tersebut mempertegas komitmen petugas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan terbebas dari praktik ilegal, melalui pola pengamanan yang selaras dan terkoordinasi.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Muara Sabak, Riko Hamdan menjelaskan razia mendadak itu dilakukan Senin siang (17/11) menyasar blok Alpha untuk melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar satu.
"Pemeriksaan dilakukan secara detail dan sistematis, memastikan tidak ada area yang luput dari pengawasan," ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas Lapas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas, seperti parfum, satu ikat pinggang, enam botol kaca kecil, masing-masing satu penggaris dan sendok besi, dua peniti, dua cukur kumis dan tiga korek api gas.
Selama proses penggeledahan, kata dia, kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa gangguan dari warga binaan. Pihak Lapas menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan, baik secara rutin maupun insidentil sebagai bentuk komitmen menciptakan Lapas yang bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang.
"Razia ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengamanan dan transparansi pelaksanaan razia di lingkungan Lapas. Semua temuan langsung diinventarisir, dibuatkan berita acara, dan selanjutnya disita untuk dimusnahkan sesuai regulasi," ujar Riko.
