Jambi (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di area parkir salah satu rumah ibadah di Kota Jambi.
Pelaku berinisial HA (35) ditangkap di jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada pukul 11.00 WIB dengan barang bukti 200 gram sabu, kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, Selasa.
Tersangka HA ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Beat hijau dengan nomor polisi BH 2665 OY. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.
Pelaku ditangkap setelah tim menerima informasi ada transaksi narkoba di dekat salah satu rumah ibadah dan hasilnya tim menemukan arang bukti yang diamankan dua paket besar diduga shabu dengan berat 202,08 gram sabu siap edar.
HA mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial B (masih dalam penyelidikan) dimana pelaku hanya disuruh mengantarkan dua paket besar itu ke kawasan rumah ibadah.
"Hasil pemeriksaan terhadap HA yang mengakui bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," kata Ipda Deddy.
Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut dan dikembangkan kasusnya oleh penyidik Polresta Jambi.
Untuk pemeriksaan tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
