Jambi (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menahan dua tersangka dugaan korupsi investasi modal kerja di salah satu bank bimbara yang merugikan negara Rp105 miliar pada 2018-2019.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan tinggi Jambi, Nolly Wijaya, di Jambi Selasa mengatakan setelah jaksa penyidik melimpahkan kedua tersangka ke jaksa penuntut maka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sampai pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor.
Saat ini jaksa Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh salah satu bank himbara kepada PT Prosympac Agro Lestari tahun 2018-2019.
Kedua tersangka yang kini ditahan di rutan Jambi adalah BK (Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari) dan AR sebagai Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari) disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanipulasi data/dokumen untuk pengajuan kredit.
Uang hasil pinjaman di bank tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukkan, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 105 miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
