Kota Jambi (ANTARA) - Pihak yang mengantongi konsesi tambang jangan hanya berpikir untung saja dalam eksploitasi potensi sumber daya alam yang ada, tetapi perhatikan regulasi dan hak hak masyarakat serta keberlanjutan ekosistem lingkungan.
Ombusdman Perwakilan Provinsi Jambi dorong Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) wajib mematuhi aturan tambang termasuk pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsensi.
"Boleh saja nanti APRI diberi izin tambang, tapi kegiatannya wajib mematuhi aturan perundang-undangan dan telah menunaikan kewajibannya," kata Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi saat penandatanganan kerja sama antara Ombudsman dan DPW APRI di Jambi, Jumat.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman mendorong agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi oleh penyelenggara negara, ikut mengawasi memanfaatkan kekayaan alam dengan benar, melalui aturan yang berlaku.
Proses pemanfaatan kekayaan alam, menurut Saiful wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan, menjaga ekosistem dari ancaman kerusakan yang dapat menimbulkan kerugian jangka panjang.
"Kita sudah melihat bagaimana bencana alam terjadi ketika kita tidak memperhatikan lingkungan. Kekayaan yang sudah dikumpulkan sirna ketika bencana terjadi, rumah, mobil serta harta benda lainnya dari hasil tambang hancur diterjang banjir. Hingga sia-sia juga nanti" jelasnya.
Menurut dia, negara memiliki tugas mensejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, proses perizinan dalam pertambangan rakyat ini harus mengedepankan kepastian hukum dan pelayanan, sehingga masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas ilegal untuk mencari penghasilan.
"Saya pesan agar APRI menjalankan proses legalisasinya sesuai prosedur. Ombudsman akan mengawasi pemerintah dalam mengelola prosedur tersebut," imbaunya.
Ketua DPW APRI Jambi David Chandra Herwindo, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar kegiatan penambangan rakyat secara tradisional oleh masyarakat Jambi dapat diakomodir oleh pemerintah. Ia mengharapkan Izin Pertambangan Rakyat (WPR) bisa segera diterbitkan oleh Pemprov Jambi.
Lewat kerja sama itu, APRI berharap Ombudsman bisa memberikan penguatan berupa pengawasan terhadap proses perizinan.
Agar aktivitas pertambangan yang selama ini ilegal, bisa jelas, hingga masyarakat bisa mendapat penghasilan untuk menggerakkan ekonomi.
"Kami berharap ada edukasi dari pemerintah, termasuk Ombudsman, sehingga pertambangan ini memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat dan juga pemerintah," harap David.
