Kota Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Hariz secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.438 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi di momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
"Bekerjalah dengan baik, tunjukkan prestasi yang luar biasa di masa mendatang," katanya di lapangan kantor gubernur, Jambi, Senin.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga aparatur. Bukti bahwa pemerintah menghargai aparatur sipil negara.
Untuk itu, PPPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terlebih di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
Gubernur memberi pesan khusus kepada penerima SK PPPK agar bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Mengingat perjuangan untuk peningkatan status itu tidak mudah, perlu mendapatkan persetujuan Kemenpan-RB.
Hingga saat ini masih ada sekitar dua ribuan honorer yang belum masuk PPPK paruh waktu, hal itu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperjuangkannya.
Ketika perayaan itu, Al Haris menyampaikan delapan pesan dari ketua umum dewan pengurus KORPRI nasional. Diantaranya soliditas, netralitas, kompetensi, profesional.
Termasuk, kejujuran, meningkatkan pendapatan negara, mengawal reformasi birokrasi, menuntaskan masalah kemiskinan dan yang terakhir jaga nama baik organisasi.
