Kota Jambi (ANTARA) - Kota Jambi meraih penghargaan Kategori Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Terbaik III Wilayah Sumatera dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI).
Penyerahan penghargaan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah TP2DD Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Selasa.
Penghargaan dalam bentuk piagam diterima oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Ardi yang mewakili Wali Kota Jambi Maulana.
"Alhamdulillah hari ini Kota Jambi menerima penghargaan terbaik III se-Sumatera dalam percepatan dan perluasan digitalisasi," kata Ardi.
Penghargaan yang diraih Kota Jambi itu berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 407 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Airlangga Hartarto.
"Kita berharap masyarakat agar melakukan transaksi secara non tunai untuk memanfaatkan pembayaran digital," katanya.
Kota Jambi bersama Kota Medan sebagai Terbaik II dan Kota Payakumbuh sebagai Terbaik I berhasil mempercepat implementasi transaksi non-tunai pemerintah daerah atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), melalui pembayaran pajak dan retribusi menggunakan digital seperti Qris, E Wallet dan berbagai kanal digital lain.
Inovasi itu dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Pemkot Jambi terus berkomitmen memperluas digitalisasi transaksi agar keuangan daerah lebih efisien dan akuntabel. Penghargaan itu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital, serta terus memperkuat transformasi digital, terutama di sektor penerimaan daerah.
"Penghargaan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Jambi dalam mendorong digitalisasi penerimaan dan belanja daerah melalui penerapan ETPD," kata dia.
Pewarta: Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.