Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang perdagangan dan mengonsumsi daging anjing dan kucing di wilayah setempat menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari, Afrizal di Muara Bulian, Senin, mengatakan bahwa larangan ini dari komitmen bersama dengan para pemerhati hewan se-Indonesia.
"Jelang Nataru ini kami mengimbau untuk tidak menjual daging kucing dan anjing,"katanya
Kebijakan ini menjadi baru dari kampanye panjang yang dilakukan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sejak 2017.
Dinas Perkebunan dan Peternakan memastikan bahwa sampai saat ini Batang Hari masih aman dan tidak pernah ditemukan perdagangan daging anjing dan kucing.
Afrizal berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan tersebut, terutama bagi masyarakat yang beragama non-Muslim.
