Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Jambi tentang peta jalan pembangunan kependudukan tahun 2025-2029.

Pelaksaan kegiatan tersebut, bagian penting sebagai tahap untuk mendalami rancangan peraturan wali kota agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Kegiatan pengharmonisasian tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi Dina Rasmalita, di ruangan Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, seperti rilis diterima di Jambi, Selasa.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan daerah.

Pengharmonisasian Ranperwil ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap dokumen perencanaan pembangunan kependudukan Kota Jambi pada 2025-2029.

Nantinya dapat menjadi pedoman strategis dalam pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, serta penataan persebaran dan mobilitas penduduk.

Dalam pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama perangkat daerah terkait melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap substansi rancangan, termasuk kesesuaian norma, sistematika, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan Ranperwil Kota Jambi tentang peta jalan pembangunan kependudukan dapat disempurnakan secara yuridis dan substantif.

Selanjutnya menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif dalam mendukung pembangunan kependudukan yang berkelanjutan di Kota Jambi.



Pewarta: Rilis/Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026