Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi memperkuat peran pos bantuan hukum (Posbankum) desa dan kelurahan melalui pelatihan Paralegal Provinsi Jambi gelombang pertama pada 2026.
"Paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum serta pendampingan awal kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian saat kegiatan pelatihan berlangsung secara virtual di Jambi, Rabu.
Pengertian Paralegal (menurut Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum) adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan hukum di pengadilan.
Menurut dia, Paralegal Posbankum di desa dan kelurahan dapat berperan dalam memperluas akses keadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Karenanya Paralegal penting diberi pembekalan sejumlah materi strategis, mulai dari hak asasi manusia, bantuan hukum dan advokasi, gender dan kelompok rentan, keparalegalan, teknik penyusunan dokumen dan laporan, prosedur hukum dan peradilan Indonesia.
Kemudian juga mengenai teknik komunikasi bagi Paralegal yang disampaikan oleh narasumber dari berbagai lembaga bantuan hukum serta organisasi mitra yang berkompeten, katanya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Jambi tahun 2025, jumlah desa dan kelurahan di Provinsi Jambi sebanyak 1.585.
Semua telah membentuk sebanyak 1.585 Posbankum atau mencapai 100 persen, yang tersebar di dua kota madya dan sembilan kabupaten.
Pihaknya berharap para Paralegal Posbakum desa dan kelurahan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Selain itu, menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat budaya sadar hukum guna mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat.
Pelatihan Paralegal Posbakum itu berlangsung mulai 27 hingga 29 Januari 2026, dengan diikuti ratusan peserta dari desa/kelurahan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
Kegiatan pelatihan itu dibuka secara resmi Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo, serta dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi Dina Rasmalita, dan Kadiv Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti.
Pewarta: Rilis/Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.