Kabupaten Sarolangun (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mendorong Pemerintah Kabupaten Sarolangun membentuk regulasi daerah untuk melindungi kekayaan intelektual personal dan komunal di daerah itu.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian pada koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sarolangun, Kamis.

Jonson menyatakan regulasi tersebut, baik peraturan daerah maupun kebijakan bupati, berfungsi sebagai dasar hukum pengembangan dan memperkuat ekonomi kreatif masyarakat.

Selain itu, aturan ini juga mendukung penganggaran oleh daerah serta pembinaan usaha kecil mikro (UMK) berbasis kekayaan intelektual (KI).

Ia menyebutkan kekayaan intelektual mencakup jenis personal seperti merek UMK dan hak cipta, serta jenis komunal seperti indikasi geografis. 

Selain regulasi, menurut dia, diperlukan pendampingan berkelanjutan melalui klinik KI dan sinergi lintas organisasi perangkat daerah.

Langkah tersebut bertujuan agar perlindungan karya menjadi bagian dari program peningkatan kelas usaha masyarakat setempat.

Ia mengharapkan melalui koordinasi ini bisa membangun komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan KI sebagai penggerak ekonomi daerah. 

Hal ini, tambah dia, termasuk menyikapi kendala masyarakat yang masih terbatas pemahamannya mengenai prosedur pendaftaran, biaya, serta manfaat perlindungan hukum.
 



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026