Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tengah menyusun aturan teknis turunan peraturan daerah (Perda) desa wisata setelah ditetapkan menjadi landasan hukum penguatan kawasan pariwisata di Jambi.

"Kita akan melakukan identifikasi desa yang berpotensi menjadi desa wisata dan terus melakukan sosialisasi. Yang paling penting, desa wisata ini harus berkelanjutan, bukan hanya berjalan sesaat," kata Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Imron Rosyadi di Jambi, Senin.

Imron menilai pembentukan Perda tentang desa wisata yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan pariwisata berbasis masyarakat dan berkelanjutan.

Karenanya, diperlukan aturan main yang jelas bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata di wilayahnya masing-masing.

Ia menambahkan, sektor pariwisata, khususnya wisata alam dan budaya, dinilai sebagai salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat di daerah. Namun, tanpa regulasi yang jelas, pengembangan desa wisata di khawatirkan berjalan tanpa arah.

Pasca ditetapkannya Perda, pemerintah daerah akan fokus pada beberapa langkah lanjutan, di antaranya penertiban regulasi turunan, identifikasi desa-desa potensial, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan, agar ke depan pengembangan desa wisata tidak mematikan mata pencaharian utama masyarakat setempat. Desa wisata harus menjadi sumber pendapatan tambahan, bukan menggantikan pekerjaan utama warga.

Saat ini, Provinsi Jambi tercatat telah memiliki sekitar 58 desa wisata yang tersebar di berbagai daerah dengan potensi unggulan beragam mulai dari kekayaan alam hingga budaya.

Bahkan, beberapa desa wisata di Jambi telah berhasil masuk nominasi 50 besar desa wisata tingkat nasional dalam ajang yang digelar Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

"Dari sekitar 58 desa wisata itu, keunggulannya bukan hanya alam, tapi juga budaya. Seperti di kawasan Muaro Jambi yang kuat di wisata budaya, serta di Kerinci yang memadukan keindahan alam dan kekayaan budaya," tutup Imron.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026