Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Idul Fitri 1447 Hijriah.

Keputusan ini dilakukan melalui rapat yang digelar oleh Kemenag Muaro Jambi, Kamis, (26/2/26).

"Penetapan ini merujuk pada harga beras di pasaran saat ini. Kami mengimbau warga untuk menyesuaikan zakat yang dibayarkan dengan kualitas beras yang mereka konsumsi setiap hari agar sah secara syariat dan membawa keberkahan," kata Kepala Kemenag Muaro Jambi H.Buhri.

Keputusan penetapan nilai besaran zakat Fitrah ini dilakukan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan hasil keputusan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras standar makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. 

Akan tetapi bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, besaran nilainya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Tiga kategori yang ditetapkan itu diantaranya kualitas Tinggi (Baik) Rp57.600, Kualitas Sedang Rp52.800 dan Kualitas Biasa Rp40.320", kata Buhri.

Buhri juga menyebut, penetapan besaran zakat fitrah ini sudah melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. 

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami peningkatan. Dimana  tahun lalu untuk beras kualitas tinggi Rp48.000, Beras kualitas sedang, Rp43.000, dan beras kualitas biasa Rp38.000.

Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar'i. Besaran fidyah untuk pada 2026 ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari untuk satu jiwa.

Dirinya berharap agar masyarakat dapat segera menunaikan kewajiban zakatnya lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau mushalla terdekat agar pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) bisa dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. 

"Selain menetapkan zakat fitrah kami juga menetapkan besaran untuk fidyah, dan kami berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Muaro Jambi agar menunaikan zakat lebih awal agar pendistribusian lebih cepat", tutup Buhri.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026