Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol di Sengeti, Kamis, mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah tersangka berinisial GA mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian korban.

Keputusan itu diambil melalui kajian mendalam oleh tim jaksa dengan menerapkan asas 'dominus litis', serta memastikan penyelesaian dilakukan tanpa tekanan dan murni atas kesepakatan kedua belah pihak.

"Hal ini merupakan pelaksanaan dari asas dominus litis atau jaksa sebagai pengendali perkara. Tersangka mengakui kesalahan dan bertanggung jawab mengganti kerugian korban," kata Karya.

Menurut dia, keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini membuktikan komitmen Kejari Muaro Jambi dalam menghadirkan penegakan hukum yang menyentuh hati nurani masyarakat.

Inisiatif tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tidak hanya berorientasi pada aspek punitif (penghukuman), tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan keadaan bagi semua pihak.

Penyelesaian perkara ini dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejari Muaro Jambi atas perkara pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tersangka GA mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memfasilitasi perdamaian.

"Saya berterima kasih kepada Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi karena telah memfasilitasi restorative justice untuk perdamaian ini," ucap GA.

Senada dengan itu, korban berinisial FC turut memberikan apresiasi dan berharap perkara ini tidak dilanjutkan ke persidangan karena kerugiannya telah diganti sepenuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ibnu Kholdun menilai langkah Kejari Muaro Jambi merupakan bentuk dukungan terhadap semangat hukum nasional yang baru.

"Ini selangkah lebih maju dalam melaksanakan amanat undang-undang yang tidak lagi mengutamakan pidana penjara sebagai jalan utama," ujarnya.



Pewarta: Agus Suprayitno/Amrizal Fadli
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026