Kota Jambi (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, guna melindungi masyarakat dari produk berbahaya pada Ramadhan 1447 Hijriah.

"Pengawasan terhadap kosmetik secara rutin digelar dengan memeriksa sarana penjual secara offline, tujuannya untuk memastikan setiap produk memiliki izin edar atau nomor registrasi dari Badan POM," kata Kepala BPOM Jambi Musthofa Anwari di Telanaipura, Kota Jambi, Selasa.

Ia menjelaskan produk kosmetik dapat ditarik dari peredaran karena ketidaksesuaian dengan notifikasi izin edar, seperti perbedaan komposisi bahan dari klaim.

Selanjutnya, karena risiko mengandung zat berbahaya seperti merkuri, atau iklan yang tidak pantas.

"Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan notifikasi dicabut serta dikenakan berbagai sanksi," ujarnya.

Pihak BPOM juga memantau peredaran kosmetik dan skincare yang tidak memenuhi ketentuan secara online dengan melibatkan tim patroli siber (cyber patrol), tim intelijen, dan tim penyidik.

"Pemantauan yang secara aktif melacak penjualan melalui media sosial dan platform digital. Ada tim cyber patrol yang melakukan pelacakan penjualan kosmetik di dunia maya tersebut," katanya.

Musthofa mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa izin edar setiap produk kosmetik yang digunakan, dan jangan mudah tergiur oleh janji hasil instan.

Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dalam membeli makanan, obat-obatan, dan kosmetik dengan menerapkan metode cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (cek klik), supaya terhindar dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.

"Untuk memudahkan konsumen memastikan izin edar dan keaslian produk yang terdaftar, yaitu dengan cara memindai barcode pada label kemasan, karena barcode akan menampilkan merek dan informasi produk asli, sedangkan produk palsu tidak akan terbaca," ujarnya.



Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026