Jambi (ANTARA) - Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Haryadi meminta pihak orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) menyerahkan Temenggung Bujang Rimbo untuk menjalankan persidangan terkait kasus kesusilaan yang menjeratnya.

Pihak SAD membawa kabur pimpinan mereka usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (4/3).

“Kajati minta kepada semua pihak, termasuk keluarga dari SAD untuk menghormati hukum, dan menyerahkan tersangka Temenggung Bujang Rimbo untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi, Jumat.

Ia menyebutkan, pasca kabur terdakwa Temenggung Bujang Rimbo yang dibawa lari oleh kelompok SAD dari Pengadilan Negeri Tebo, sehingga Kajati Jambi Sugeng Hariadi langsung turun ke Tebo.

Langkah Kajati tersebut, guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan objektif, sekaligus memberikan dukungan kepada jajaran jaksa, agar tetap menjalankan tugas penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kajati Jambi telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta tokoh masyarakat, guna membantu penyelesaian permasalahan tersebut.

Menurut dia, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi kejaksaan untuk terus memperkuat langkah preventif dan pendekatan hukum kepada masyarakat.

Tujuannya supaya penegakan hukum dapat berjalan efektif, humanis, dan menjaga wilayah tetap kondusif.

Dalam kasus kesusilaan ini terdakwa Temenggung Bujang Rimbo didakwa melanggar pasal 473 ayat 4 UU No 1 Tahun 2023 tentang  KUHP atau kedua pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus yang ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan menjadi perhatian khusus, karena yang disangkakan pelakunya adalah orang rimba atau SAD.

Sampai saat ini pihak kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk tetap bisa memproses hukum kasus tersebut secara profesional sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru.

 

 



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026