Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus mengupayakan penyesuaian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), salah satu fokus utama menekan persentase belanja pegawai agar mencapai angka ideal 30 persen pada 2027.
"Kita lihat, bertahap bisa dilakukan tetapi kalau langsung tahun ini tidak bisa dengan kondisi aparatur sipil negara yang ada sekarang," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Senin.
Gubernur mengakui saat ini porsi belanja pegawai di Provinsi Jambi masih berada di atas ambang batas yang ditentukan. Berdasarkan data terbaru belanja pegawai Provinsi Jambi tercatat berada di angka 39 persen.
Ke depan pemerintah daerah akan segera menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, guna menyikapi target efisiensi tersebut.
Al Haris berencana untuk melakukan konsultasi intensif dengan kementerian terkait, guna merumuskan pola transisi yang tepat.
Menurut gubernur, tantangan menekan belanja pegawai itu tidak hanya dihadapi oleh Provinsi Jambi.
Namun banyak daerah lain di Indonesia yang memiliki beban belanja pegawai yang bahkan lebih besar.
"Nanti kita coba koordinasi dengan pusat, sama Menteri Keuangan seperti apa polanya. Itu bagus, idealnya begitu. Jambi cukup lumayan, daerah lain lebih besar lagi," sebutnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan kalau merujuk pada implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), daerah memiliki tantangan serius.
Mengingat aturan itu memaksa perubahan struktural pada pengelolaan APBD.
Menurut dia, batasan belanja pegawai maksimal 30 persen, maka akan berdampak terhadap porsi pembiayaan gaji ASN dan tenaga kontrak.
Untuk itu, DPRD harus mengawal proses pemetaan kebutuhan pegawai agar efisiensi dilakukan secara adil, dan tidak mengganggu pelayanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
"Selain membatasi belanja pegawai, UU ini mewajibkan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD," ungkap Ivan.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026