Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan pendataan ulang terhadap 2.770 aset pasar guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mencegah praktik pungutan liar di kawasan Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat.

"Kami meninjau langsung sejumlah titik aset untuk memastikan kondisi lapangan serta menyerap aspirasi pedagang terkait upaya menghidupkan kembali aktivitas pasar yang mulai menurun," kata Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha di Jambi, Kamis.

Pihaknya menilai kawasan pasar tersebut memiliki nilai historis karena dahulu menjadi pusat perdagangan dan budaya yang ditandai dengan keberadaan bangunan tua peninggalan kolonial.

Justru itu pemerintah kota berkomitmen mengembalikan kejayaan kawasan tersebut melalui berbagai program, salah satu Kota Jambi Bahagia.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kota tersebut, aset yang didata meliputi 62 rumah toko(ruko), 237 toko, 1.122 kios, serta 1.349 lapak dan los yang tersebar di kawasan pasar, termasuk verifikasi kepatuhan pembayaran retribusi oleh para penyewa.

Diza mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyewa ruko, toko, kios ataupun lapak milik Pemerintah Kota Jambi hanya melalui Disperindag Kota Jambi.

"Penyewaan aset hanya dapat dilakukan melalui Disperindag Kota Jambi untuk mencegah praktik pungutan di luar ketentuan. Tarif resmi berkisar antara Rp3 ribu hingga Rp9 ribu per hari yang dibayarkan secara bulanan," katanya.

Pemerintah kota setempat juga akan menggelar kegiatan Wisata Kuliner Kota Tua pada 3 April 2026 di depan Hotel Duta sebagai upaya menarik minat masyarakat dan meningkatkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan pasar.

"Langkah ini menjadi strategi Pemkot Jambi dalam mengoptimalkan PAD, sekaligus melindungi pedagang agar tidak terjebak praktik tidak bertanggung jawab serta mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi dan budaya," kata dia.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026