Kota Jambi (ANTARA) - PT Jasa Raharja Wilayah Jambi berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp7,4 miliar sepanjang kuartal pertama pada 2026.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Jambi AAN Agung Abimanyu, di Jambi, Kamis, mengatakan Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp7,4 miliar sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, sekaligus menjamin biaya perawatan korban luka-luka di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Pihaknya terus berupaya menyalurkan santunan secara tepat waktu dan tepat sasaran agar hak masyarakat terpenuhi saat mengalami musibah di jalan raya.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui penyerahan santunan secara tepat waktu dan tepat sasaran, guna memastikan masyarakat memperoleh haknya saat tertimpa musibah di jalan raya," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat menjalankan kewajiban mereka yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari perlindungan berkelanjutan.
Ia menyebutkan keberhasilan dalam menekan angka fatalitas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, ditunjukkan oleh penurunan jumlah korban meninggal dunia dari 26 orang pada 2025 menjadi empat orang pada 2026 atau turun sebesar 85 persen.
Capaian tersebut menempatkan Provinsi Jambi sebagai daerah dengan tingkat kecelakaan fatal terendah secara nasional pada periode Lebaran 2026.
"Kami mengapresiasi masyarakat Jambi yang semakin taat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas karena hal ini menjadi faktor krusial dalam keberhasilan menekan angka fatalitas selama masa mudik dan balik Lebaran 2026," kata dia.
Menurut dia, capaian itu merupakan hasil sinergi antara masyarakat yang taat berlalu lintas, kepolisian, dan berbagai pemangku kepentingan di lapangan.
Pewarta: Agus Suprayitno/Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026