Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjabbar, Jambi, yang telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejari Tanjabbar Anton Rahmanto, di Kuala Tungkal, Jumat, mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah UB sebagai mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, SM selaku Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, dan MJ, Direktur CV Jambi Tirta Persada.

"Kasus ini terungkap melalui proses yang panjang dan banyak saksi telah diperiksa dalam perkara itu dimana kasus ini berawal dari dana subsidi yang ada di PDAM Tirta Pengabuan yang diduga digunakan bukan pada peruntukannya," ujarnya

Dia menjelaskan perkara ini merupakan kasus yang terjadi pada 2019, 2020, dan 2021 dengan nilai kerugian negara Rp5 miliar dari total anggaran subsidi mencapai Rp18 miliar. Anggaran dana subsidi masing-masing tahun 2019 Rp6 miliar, tahun 2020 Rp5 miliar dan 2021 Rp7 miliar.

Menurut Anton, dana subsidi ini seharusnya digunakan untuk subsidi air ke konsumen digunakan untuk pembelian penjernih air, tawas, dan lainnya.

Namun, kata dia, proses pengadaan yang dilakukan PDAM bersama pihak ketiga, yakni CV Jambi Tirta Persada, tanpa melalui proses lelang.

"Jadi main pesan saja begitu, serta harganya yang berbeda dengan harga yang seharusnya," ujarnya.

Kepala Kejari juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi di PDAM Tirta Pengabuan karena pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kemudian juga Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 



Pewarta: Eko Siswono/Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026