Jambi (ANTARA) - Tim Pidana khusus Kejaksaan tinggi Jambi usai menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan Ujung Jabung yang merugikan negara sebesar Rp11,6 miliar, Kamis dini hari, langsung menahan keduanya di Lapas Kelas II A Jambi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi itu terjadi pada tahun anggaran 2019–2023.

Kedua tersangka adalah AS selaku ketua pelaksana pengadaan tanah dan MD sebagai Ketua Satgas B.

Keduanya diperiksa penyidik kejaksaan sejak Rabu (8/4) siang sampai Kamis dini hari dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka.

Modus operandi dalam kasus tindak pidana korupsi ini adalah penggunaan daftar nominatif (DNP) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar penilaian ganti kerugian.

"Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp11.648.537.700 dan atas perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Nolly Wijaya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju ke Pelabuhan Ujung Jabung Timur itu bermula pada 2010 ketika Pemprov Jambi membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung dengan panjang 80 kilometer.

Kemudian, pada 2019, diterbitkan SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019. Jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah mencapai Rp16 miliar sampai Rp17 miliar.

Tersangka AS dan MD menggunakan DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar penilaian ganti kerugian. DNP diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp11,64 miliar.

"Saat ini penyidik pidana khusus Kejati Jambi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini," kata Nolly.



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026