Kota Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan, iuran tetap dan royalti dari sektor batu bara telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi mencapai Rp112 miliar.
Gubernur di Jambi, Jumat mengatakan, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor mineral dan batu bara tahun 2025 dari Iuran tetap (Landrent) menyumbang angka sebesar Rp6,11 miliar dan dari Iuran produksi (Royalti) sebesar Rp105,96 miliar.
"Atau terealisasi 100 persen sesuai target pada APBD Tahun 2025," Jelasnya.
Al Haris merinci saat ini jumlah perusahaan batu bara yang telah memiliki izin di Jambi sampai 2025 tercatat mencapai 86 perusahaan. Dari jumlah itu, baru 31 perusahaan yang aktif berproduksi.
Berdasarkan Pasal 116 Ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, disebutkan bahwa DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang dibagihasilkan berasal dari penerimaan iuran tetap dan sumbangan produksi.
Selain itu, perusahaan berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang termasuk kegiatan reklamasi diawasi oleh pemerintah pusat melalui pejabat pengawas.
Menyinggung mengenai progres pembangunan jalan khusus batu bara. Sejauh ini dari tiga perusahaan, PT Inti Bangun Sarana (IBS) telah menunjukkan progres paling signifikan dengan capaian lebih kurang 86 persen.
Dari total panjang 101 Kilometer (Km) yang dibebankan, perusahaan pengembang tersebut telah berhasil membangun 72 Km.
Sementara pembangunan oleh PT Sinar Anugerah Sukses ( SAS) lebih kurang 108 Km, saat ini mengalami penghentian sementara sejak September 2025 akibat kendala sosial dan perizinan.
Saat ini, Pemerintah melakukan verifikasi kelengkapan perizinan serta fasilitasi penyelesaian kendala sosial.
Sedangkan pembangunan jalan sepanjang lebih kurang 143 Km oleh PT Putra Bulian Properti atau (PBP) masih dalam tahap awal dan belum menunjukkan progres signifikan.
Ditambahkan gubernur, dalam rangka mengurangi dampak angkutan batu bara, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembatasan operasional di jalan umum, penegakan hukum, pengaturan waktu operasional,
Termasuk pemeliharaan jalan terdampak, serta koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten dan kota.
Terkait target penyelesaian, PT. IBS pemerintah menargetkan mulai beroperasi bertahap setelah konektivitas dan infrastruktur pendukung selesai. PT. SAS ditargetkan selesai akhir 2026 dengan catatan perizinan dan kendala sosial terselesaikan.
"Sementara PT. PBP masih bersifat kondisional, bergantung pada pembebasan lahan dan penyelesaian administrasi pusat," ungkap Al Haris.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026