Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjab Barat), Jambi, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

"Jumlah Rp17,9 miliar itu merupakan bagian dari total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp126 miliar berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Kejari Tanjab Barat Anton Rahmanto, di Kuala Tungkal, Jambi, Kamis.

Uang tersebut merupakan setoran dari terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, selaku Direktur dan Komisaris PT PSJ. 

Sony sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman empat tahun penjara. 

Saat ini, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BSI sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

"Pihaknya akan terus mengejar kerugian yang mencapai Rp126 miliar sesuai hasil audit BPKP tersebut," ujarnya.

Selain uang tunai, Kejari Tanjab Barat juga telah menyita aset berupa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT PSJ seluas 1.199,87 hektare, serta lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam.

"Aset sudah kami sita dan dipasang papan pemberitahuan. Nantinya, akan dihitung melalui mekanisme lelang atau pengelolaan negara untuk menutupi sisa kerugian negara sekitar Rp108,1 miliar," jelas Anton.

Kasus ini berawal dari praktik pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit yang berlangsung selama bertahun-tahun. 

Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Anton menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada angka tersebut. Jaksa akan terus melacak aset lainnya baik korporasi maupun perorangan untuk memastikan seluruh kerugian negara pulih sepenuhnya.

"Negara tidak boleh kalah. Setiap rupiah kerugian negara harus kembali ke kas negara," tegasnya.

 

 

 



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026