Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat pelayanan publik melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang akan digunakan sebagai Gedung Layanan Keimigrasian di Kabupaten Sarolangun.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai BMN antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum di Kota Jambi, Senin.

Penandatanganan perjanjian itu menjadi tindak lanjut atas persetujuan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan milik Kementerian Hukum untuk mendukung peningkatan layanan keimigrasian di Kabupaten Sarolangun.

Jonson mengatakan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan bentuk sinergi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat.

Menurut dia, pemanfaatan BMN tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan optimal bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.

Ia berharap keberadaan gedung layanan tersebut mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian.

Ia juga menegaskan pemanfaatan aset negara harus dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun objek pinjam pakai berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 01 Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Gedung tersebut ke depan akan difungsikan sebagai Gedung Layanan Keimigrasian guna mendukung peningkatan akses pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Muhamad Arief RH mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Jambi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini.

Adapun jangka waktu pinjam pakai BMN tersebut ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak diterbitkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.



Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026