Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jambi telah menindaklanjuti sebanyak 73 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi.

"Kami terus berupaya memperkuat pengawasan dan penanganan berbagai persoalan HAM yang dilaporkan masyarakat," kata Kepala Kanwil KemenHAM Jambi Sukiman usai kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Jambi, Kamis.

Penanganan berbagai laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen KemenHAM dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.

Ia mengatakan setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran HAM tidak hanya diperoleh melalui pengaduan langsung dari masyarakat, tetapi juga melalui pemberitaan media massa.

Menurut dia, insan pers berperan sangat penting dalam membantu pemerintah menjangkau berbagai persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat.

Media menjadi akses yang sangat penting bagi Kanwil KemenHAM Jambi untuk memperoleh informasi terkait dugaan pelanggaran HAM. 

"Kami dapat melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan yang muncul dari pemberitaan yang dipublikasikan," kata Sukiman.

Pers memiliki berperan dalam upaya pemajuan HAM, kata Sukiman, yakni sebagai sarana edukasi bagi masyarakat sekaligus sumber informasi bagi pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai persoalan HAM yang belum terjangkau secara langsung.

Pihaknya menegaskan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. 

Sukiman mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada Kanwil KemenHAM Jambi agar setiap persoalan dapat ditangani.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat karena berhak mendapatkan perlindungan HAM dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM agar dapat ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026