Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memastikan pemberian hibah aset milik daerah ke instansi vertikal dilaksanakan secara sah sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman melalui keterangan di Jambi, Sabtu.

Sudirman menjelaskan pemberian hibah, baik dalam bentuk uang, bangunan maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah guna menunjang pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen, kata Sudirman, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih.

"Hibah itu menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jambi terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi," ujarnya.

Sudirman mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi dengan berbagai instansi vertikal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Dia menegaskan bahwa pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi atas berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan ke sejumlah instansi vertikal yang ada di Jambi.

"Asetnya tidak ke mana-mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya," kata Sudirman.

 



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026