Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Jambi, memberikan bantuan pendampingan kepada para korban rudapaksa yang dilakukan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu pada 2024 hingga 2026.

“Jajaran Polres Tebo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo sudah menyediakan pendamping untuk memberikan bimbingan kepada para korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji di Jambi, Senin.

Saat ini, Polres Tebo tengah menangani kasus dugaan tindak pidana seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo tersebut.

Polisi juga telah mengamankan pelaku berinisial AF (37). Pria yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut kini tengah menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Tebo pada Senin (8/6), kata Erlan, bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Tengah Ilir pada Kamis (4/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku AF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mencabuli sejumlah anak didiknya sejak awal 2024 hingga 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata dia, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut.

Pelaku menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui sebuah “ritual”, yang pada akhirnya berujung pada tindakan hubungan intim dan pencabulan.

Erlan menyebutkan hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun.

Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Erlan.

Pihaknya berkomitmen bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Erlan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” katanya.



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026