Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2025 sebelum menyalurkan dana bantuan parpol tahun 2026.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi Ismed Wijaya di Jambi, Selasa, mengatakan proses pencairan bantuan parpol belum dapat dilakukan karena masih menunggu laporan hasil pemeriksaan BPK.
"Untuk tahun 2026 memang belum disalurkan karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan dana hibah bantuan parpol tahun 2025 dari BPK," katanya.
Menurut Ismed, Kesbangpol baru dapat memulai proses pencairan setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan dan tidak ditemukan permasalahan dalam penggunaan anggaran.
Ia mengatakan total bantuan keuangan parpol tahun 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni lebih dari Rp4 miliar.
Besaran bantuan dihitung berdasarkan perolehan suara sah partai politik pada Pemilihan Legislatif 2024 dengan nilai sekitar Rp3.000 per suara.
Berdasarkan data Kesbangpol Provinsi Jambi, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi penerima bantuan terbesar dengan alokasi sekitar Rp985 juta.
Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menerima sekitar Rp789 juta, Partai Golkar Rp762 juta, dan Partai Gerindra Rp686 juta.
Kemudian Partai Demokrat menerima Rp571 juta, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp525 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp517 juta, Partai NasDem Rp446 juta, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp418 juta.
Ismed mengingatkan bantuan keuangan parpol harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Total dana bantuan parpol tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan operasional dan aktivitas rutin partai politik," katanya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.