Tanjab Barat, Jambi (ANTARA) - Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Provinsi Jambi menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. 

"Tersangka Orang Asing (OA) berkebangsaan Myanmar berinisial N alias M dinyatakan melanggar pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Andriw Guntur S. Simanjuntak di Tanjung Jabung Barat, Rabu.

Andriw menjelaskan kasus itu berawal dari upaya tersangka mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dengan memberikan 
keterangan yang tidak benar.

Tersangka mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta melampirkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk 
(KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. 

Dalam proses wawancara, petugas Imigrasi menemukan adanya kejanggalan dan 
indikasi bahwa yang bersangkutan bukan WNI. 

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa orang asing tersebut merupakan WNA yang diduga memperoleh dokumen kependudukan secara tidak sah untuk mendukung permohonan paspor Indonesia. 

Modus tersebut dilakukan sebagai upaya mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal. 

Ia mengatakan, kendati berkas perkara dinyatakannya lengkap (P21), PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal pada Selasa (9/6), secara resmi menyerahkan tersangka WNA tersebut kepada pihak Kejaksaan.

Atas peristiwa itu, pihak Imigrasi Kuala Tungkal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi, guna mendukung terciptanya tertib administrasi dan keamanan wilayah.

"Paspor Indonesia hanya untuk Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya WNI yang berhak menggunakan dan memiliki Paspor Republik Indonesia," tutupnya.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026