Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026-2030 sesuai aturan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi Ariansyah terkait munculnya isu dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi di lembaga itu.

"Pendaftaran belum dibuka, kalau nanti tim panitia seleksi sudah dibentuk, baru mereka akan menentukan jadwal dan mekanisme pemilihan. Siapa pun nanti berhak untuk ikut seleksi," ujar Ariansyah di Jambi, Kamis.

Menurut dia, hingga saat ini proses pendaftaran calon anggota Komisi Informasi belum dibuka karena tahapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) masih belum rampung.

Ia menjelaskan meskipun surat keputusan (SK) pembentukan pansel telah ditandatangani, namun proses tersebut belum dapat berjalan karena masih menunggu satu anggota dari Komisi Informasi Pusat yang akan menjadi bagian dari tim seleksi.

Ariansyah mengatakan masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 yang berakhir pada 24 Mei 2026 terpaksa diperpanjang untuk menghindari kekosongan kelembagaan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Perpanjangan masa tugas tersebut dilakukan karena proses seleksi anggota baru belum dapat dilakukan, sebelum komposisi panitia seleksi lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita tidak bisa memulai, meski SK sudah ditandatangani, kita tunggu satu orang tersebut. Mekanismenya dari mulai pendaftaran sampai terakhir pelantikan anggota komisi informasi," ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi memastikan proses seleksi calon komisioner tetap akan dilaksanakan sesuai regulasi dan arahan Pemerintah Provinsi Jambi.

"Tetap diadakan sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia sesuai arahan pak gubernur," kata Taufiq.

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan proses seleksi kepada gubernur Jambi jauh sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Taufiq juga mengungkapkan bahwa keberadaan Komisi Informasi masih sangat dibutuhkan masyarakat karena sepanjang 2026 pihaknya telah menangani puluhan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.

"Dari Januari, sekitar 32 sengketa informasi. Sebagian sudah diselesaikan dan masih ada tujuh lagi yang masih berproses," ujarnya.

 



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026