Kota Jambi (ANTARA) -  Pemerintah Kota Jambi mencatat sebanyak 15.740 orang pekerja rentan sampai Juni 2026 yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah itu menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya 7.080 orang, kata Wali Kota Maulana di Jambi, Kamis.

"Meningkatnya jumlah perlindungan jaminan sosial tersebut, karena Pemkot Jambi terus memperluas cakupan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen," tegasnya.

Upaya tersebut, merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.

Ia menyebutkan, pekerja rentan yang difasilitasi meliputi ketua dan sekretaris rukun tetangga (RT), petugas Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), petugas rumah ibadah, pekerja harian lepas, serta petugas keagamaan yang tersebar di kota tersebut.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga sembuh, sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Program tersebut, kata Maulana, merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.

Wali Kota mengatakan sejak Februari 2025 hingga Juni 2026 manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan mencapai Rp3,46 miliar kepada 76 penerima manfaat.

Capaian tersebut menunjukkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"Seluruh iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ditanggung pemerintah daerah. Pihaknya juga memastikan seluruh masyarakat kurang mampu telah terfasilitasi dalam program jaminan kesehatan," katanya.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026